Senat

Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik dengan rincian tugas Senat sebagai berikut:

  1. Memberikan pertimbangan dalam penetapan norma akademik yang diusulkan Direktur;
  2. Memberikan pertimbangan dalam penetapan kode etik civitas akademika yang diusulkan Direktur;
  3. Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik civitas akademika;
  4. Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang diusulkan Direktur mengenai kurikulum program studi, persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik dan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
  5. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Direktur;
  6. Mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada poin 4;
  7. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  8. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Direktur;
  9. Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  10. Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
  11. Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
  12. Memberi persetujuan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  13. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan pembantu Direktur;
  14. Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh civitas akademika kepada Direktur.

Struktur Organisasi Anggota Senat Politeknik Negeri Banyuwangi.

Anggota Senat Politeknik Negeri Banyuwangi terdiri atas:

  1. Anggota ex officio yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Ketua Unit P3M, Ketua Unit P2M, Ketua Jurusan; dan
  2. 1 (satu) orang wakil dosen dari setiap Program Studi.

Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Jurusan/Program Studi yang dipilih di antara dosen berdasarkan suara terbanyak dan diusulkan kepada Direktur oleh Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi untuk ditetapkan sebagai anggota Senat. Pertimbangan jumlah anggota senat yang berasal dari wakil dosen diajukan berdasarkan keterwakilan program studi/jurusan pada kepengurusan Senat.

Ketua dan Sekretaris Senat dipilih di antara anggota. Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus. Rapat pemilihan Ketua Senat dipimpin oleh Ketua Senat periode sebelumnya dan dihadiri oleh seluruh anggota Senat terpilih. Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 3 (tiga) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara. Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Ketua Senat terpilih ditetapkan oleh Direktur. Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat dan menentukan Ketua dan Sekretaris pada Komisi Bidang Kerja Senat. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.

Struktur Organisasi Senat Politeknik Negeri Banyuwangi Periode 2022-2026 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Banyuwangi Nomor 3046/PL36/KP/2022 adalah sebagai berikut:

No.Struktur Organisasi SenatNama
1KetuaAdetiya Prananda Putra, S.ST., M..
2SekretarisHalil, S.Pd., M.ST.
3Komisi I
Bidang Akademik
Ketua:
- Mohammad Abdul Wahid, S.T., M.T.
Anggota:
- Abdul Rohman, S.T., M.T.
- Alfin Hidayat, S.T., M.T.
- Mohamad Dimyati Ayatullah, S.T., M.Kom.
- Kurniawan Muhammad Nur, S.ST., M.M.
4Komisi II
Bidang Sumber Daya Manusia
Ketua:
- Dianni Yusuf, S.Kom., M.Kom.
Anggota:
- M. Shofi'ul Amin, S.T., M.T.
- Devit Suwardiyanto, S.Si., M.T.
- Wahyu Naris Wari, S.T., M.T.
5Komisi III
Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Ketua:
- Mirza Ghulam Rifqi, S.T., M.ST.
Anggota:
- Endi Sailul Haq, S.T., M.Kom.
- Chairul Anam, S.T., M.T.
Sefri Ton, S.ST., M.M.
Tabel 1. Struktur Organisasi Senat Poliwangi 2022-2026