Organisasi Kemahasiswaan

ORGANISASI KEMAHASISWAAN

A. GAMBARAN UMUM

  1. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
  2. Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
  3. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
  4. Organisasi kemahasiswaan di POLIWANGI menyesuaikan dengan nama Unit Kegiatan Mahasiswa dibawah naungan BEM.
  5. Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian  kepada masyarakat (kerja praktik, dan sebagainya).
  6. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
  7. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler mempunyai wadah dalam bentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh dan untuk mahasiswa.
  8. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler seperti tersebut pada Pasal 40 Ayat (7) dibina oleh Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
  9. Dalam pelaksanaan pembinaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dibantu oleh para staf akademik dan kemahasiswaan yang ditunjuk sesuai peraturan yang berlaku.
  10. Organisasi mahasiswa tingkat pusat merupakan kelengkapan nonstruktural di tingkat POLIWANGI dan berkedudukan di POLIWANGI.
  11. Organisasi mahasiswa tingkat program studi, merupakan kelengkapan nonstruktural di tingkat prodi, dan berkedudukan di prodi.
  12. Derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan di POLIWANGI ditetapkan melalui kesepakatan antara  mahasiswa dengan Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, dengan tetap berpedoman bahwa Direktur merupakan penanggungjawab segala kegiatan di POLIWANGI dan/atau yang mengatasnamakan POLIWANGI

B. FUNGSI

  1. Perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
  2. Pelaksanaan kegiatan mahasiswa;
  3. Komunikasi antar mahasiswa;
  4. Pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
  5. Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
  6. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
  7. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan

C. STRUKTUR ORGANISASI KEMAHASISWAAN