Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, maka POLIWANGI berkomitmen untuk menciptakan kampus yang aman dan nyaman. Komitmen POLIWANGI tercermin dalam langkah pencegahan sebagai berikut :
- Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) yang memiliki kewajiban dan hak sesuai PERMENDIKBUDRISTEK No 30 Tahun 2021 tertanggal 2 September 2022.
- Melalui SATGAS PPKS, POLIWANGI aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kekerasan seksual untuk seluruh civitas akademika POLIWANGI melalui pembelajaran, penguatan tata Kelola dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.
Langkah Penanganan yang dilakukan POLIWANGI melalui SATGAS PPKS POLIWANGI adalah :
- Membuat dan menerapkan Standart Operational Procedure (SOP) penanganan kasus yang dilaporkan, mulai dari laporan kasus, penyelidikan, rapat pleno SATGAS PPKS dan pemberian rekomendasi sanksi kepada Pimpinan serta penetapan sanksi oleh Pimpinan.
- Menjalin kerjasama dengan instansi terkait guna penanganan kekerasan seksual.
Berdasarkan hal tersebut, POLIWANGI melalui SATGAS PPKS POLIWANGI telah mengusut tuntas dan menyelesaikan setiap laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada ruang lingkup SATGAS PPKS POLIWANGI. Pimpinan POLIWANGI telah menetapkan sanksi sesuai rekomendasi sanksi SATGAS PPKS kepada pelaku kekerasan seksual berdasarkan PERMENDIKBUDRISTEK nomor 30 Tahun 2021. Penyelesaian dan penanganan kasus kekerasan seksual di POLIWANGI dilaksanakan dengan prinsip KEPENTINGAN TERBAIK BAGI KORBAN, KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER, KESETARAAN HAK DAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS, AKUNTABILITAS, INDEPENDEN, KEHATI-HATIAN DAN KERAHASIAAN, KONSISTEN, JAMINAN KETIDAKBERULANGAN SERTA MENJAGA KEAMANAN DAN KERAHASIAAN KORBAN.
Setiap bentuk pemberitaan atau pemberian keterangan kasus kekerasan seksual yang tidak benar, dan/atau tidak bersumber dari bukti atau sumber yang valid, dapat dituntut pertanggungjawabannya apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya. Segala bentuk informasi yang bersifat publik dapat dilihat pada media resmi POLIWANGI yang dikelola oleh HUMAS POLIWANGI di bawah koordinasi langsung dengan para Wakil Direktur yang membidangi.