Beasiswa
Tentang Poliwangi
BEASISWA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIPK)
A. Gambaran Umum
Program Indonesia Pintar Yang Selanjutnya Disingkat PIP Adalah Bantuan Berupa Uang Tunai, Perluasan Akses, Dan Kesempatan Belajar Dari Pemerintah Yang Diberikan Kepada Peserta Didik Dan Mahasiswa Yang Berasal Dari Keluarga Miskin Atau Rentan Miskin Untuk Membiayai Pendidikan. Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Yang Selanjutnya Disebut Pip Pendidikan Tinggi Adalah Program Indonesia Pintar Yang Diperuntukkan Bagi Mahasiswa Yang Diterima Di Perguruan Tinggi. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Yang Selanjutnya Disingkat Program KIP Kuliah Adalah Skema Bantuan PIP Pendidikan Tinggi Yang Diberikan Kepada Mahasiswa Yang Berasal Dari Keluarga Miskin Atau Rentan Miskin Dan Memiliki Kip Kuliah (Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi).
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Talnun 2O21 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
C. Dasar Hukum
Tujuan PIP Pendidikan Tinggi PIP Pendidikan Tinggi Bertujuan Untuk Membantu Biaya Hidup, Biaya Pendidikan, Dan/Atau Biaya Pengelolaan Dalam Rangka:
- Meningkatkan Perluasan Akses Dan Kesempatan Belajar Di Perguruan Tinggi Bagi Mahasiswa Warga Negara Indonesia Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi;
- Meningkatkan Prestasi Mahasiswa Pada Bidang Akademik Dan Nonakademik;
- Menjamin Keberlangsungan Studi Mahasiswa Yang Berasal Dari Daerah Terdepan, Terluar, Atau Tertinggal, Dan/ Atau Menempuh Studi Pada Perguruan Tinggi Wilayah Yang Terkena Dampak Bencana Alam Atau Konflik Sosial; Dan/ Atau
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi.
E. Tahapan Pendaftaran

F. Integrasi Data SIM KIPK

PROGRAM BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
A. Gambaran Umum
Program Bantuan Biaya Pendidikan Yang Selanjutnya Adalah Skema Bantuan Pip Pendidikan Tinggi Berupa Bantuan Yang Diberikan Kepada Mahasiswa Yang Berasal Dari Keluarga Miskin Atau Rentan Miskin Untuk Pembiayaan Uang Kuliah Tunggal Atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa (Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi).
B. Dasar Hukum
Sebagai acuan dalam melaksanakan rekrutmen Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) maka kegiatan ini harus didasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Talnun 2O21 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan PIP Pendidikan Tinggi PIP Pendidikan Tinggi Bertujuan Untuk Membantu Biaya Hidup, Biaya Pendidikan, Dan/Atau Biaya Pengelolaan Dalam Rangka:
- Meningkatkan Perluasan Akses Dan Kesempatan Belajar Di Perguruan Tinggi Bagi Mahasiswa Warga Negara Indonesia Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi;
- Meningkatkan Prestasi Mahasiswa Pada Bidang Akademik Dan Nonakademik;
- Menjamin Keberlangsungan Studi Mahasiswa Yang Berasal Dari Daerah Terdepan, Terluar, Atau Tertinggal, Dan/ Atau Menempuh Studi Pada Perguruan Tinggi Wilayah Yang Terkena Dampak Bencana Alam Atau Konflik Sosial; Dan/ Atau
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi.