Berdasarkan surat dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 1098/J5/KM.01.00/2021 perihal penyaluran Bantuan UKT Seemster Gasal TA. 2021-2022. Bidang Kemahasiswaan memohon bantuan kepada Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi untuk menginfokan terkait kebijakan Bantuan UKT/SPP untuk mahasiswa yang akan menempuh semester Ganjil TA. 2021/2022 (semester 3, 5 dan 7). Adapun persyaratan usulan sebagai berikut :
- Mahasiswa D3 dan D4 yang akan menempuh semester 3, 5 dan 7 (D3 semester 3 dan 5, D4 semester 3, 5 dan 7)
- Memiliki salah satu syarat sebagai berikut :
- dari keluarga peserta PKH; atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) ; atau
- Surat Keterangan dari Desa/kelurahan, isi surat keterangan menerangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Desa/kelurahan menerangkan jenis pekerjaan dan pengahasilan dari orang tua/wali mahasiswa; (wajib)
- Desa/kelurahan menerangkan pekerjaan dari orang tua/wali mahasiswa terdampak pandemic covid-19; (wajib)
- Desa/kelurahan menerangkan jika kondisi orang tua/wali sedang sakit (jika keadaan orang tua/wali mahasiswa saat ini sedang sakit sehingga tidak dapat bekerja); (kondisional)
- Desa/kelurahan menerangkan jika kondisi orang tua/wali terkena PHK dari perusahaan/tempat kerja; (kondisional).
- Kartu Keluarga (KK);
- Poin 2 dan 3 di scan jadi satu dengan format pdf, diurutkan mulai persyaratan+KK, ukuran file pdf maksimal 500kb, dengan diberi nama file nama_nim_singkatanprogramstudi, contoh Tri Prasetia_361921401001_TM. Kemudian diupload pada googleform pada link sebagai berikut :
https://forms.gle/bTUgMB9JvqWBo2yd9
- Pendaftaran diterima paling lambat tanggal 20 Agustus 2021 pukul 15.00WIB.