Organisasi
kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri
mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta
integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
Organisasi
kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari,
oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar
kepada mahasiswa.
Organisasi
kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri
mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan
sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan
kesatuan.
Organisasi
kemahasiswaan di POLIWANGI menyesuaikan dengan nama Unit Kegiatan Mahasiswa
dibawah naungan BEM.
Kegiatan
kokurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi kuliah, pertemuan kelompok
kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas
mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kerja praktik, dan
sebagainya).
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan
keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan
bakti sosial bagi masyarakat.
Kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler mempunyai wadah dalam bentuk organisasi
kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh dan untuk mahasiswa.
Kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler seperti tersebut pada Pasal 40 Ayat (7) dibina
oleh Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Dalam
pelaksanaan pembinaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, Wakil Direktur
Bidang Kemahasiswaan dibantu oleh para staf akademik dan kemahasiswaan yang
ditunjuk sesuai peraturan yang berlaku.
Organisasi
mahasiswa tingkat pusat merupakan kelengkapan nonstruktural di tingkat
POLIWANGI dan berkedudukan di POLIWANGI.
Organisasi
mahasiswa tingkat program studi, merupakan kelengkapan nonstruktural di tingkat
prodi, dan berkedudukan di prodi.
Derajat
kebebasan dan mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan di POLIWANGI
ditetapkan melalui kesepakatan antara
mahasiswa dengan Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan,
dengan tetap berpedoman bahwa Direktur merupakan penanggungjawab segala
kegiatan di POLIWANGI dan/atau yang mengatasnamakan POLIWANGI
B. FUNGSI
Perwakilan
mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi
mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
Pelaksanaan
kegiatan mahasiswa;
Komunikasi
antar mahasiswa;
Pengembangan
potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan
intelektual yang berguna di masa depan;
Pengembangan
pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
Pembinaan
dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan
kesinambungan pembangunan nasional;
Untuk
memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma
agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan